Bagaimana islam memandang fenomena ini? bolehkan seorang ibu memberikan asinya kepada bayi lain? Rupanya, pemberian asi bukanlah hal baru dalam islam. Rasulullah Muhammad SAW sendiri mempunyai ibu susu yang bernama Halimatussa’diyah . Pemberian asi mendapat perhatian khusus dalam islam karena hal ini berhubungan dengan nasab (garis keluarga). Pemberian asi kepada seorang bayi yang bukan ibu kandungny akan merubah nasab atau mahram seseorang.

Di Indonesia, pemberian asi bagi umat muslim diatur oleh MUI dalam fatwa majelis ulama Indonesia nomer 28 tahun 2013. Secara garis besar, ketentuan yang dapat saya simpulkan dari fatwa MUI tersebut, sebagai berikut:
1.Dibolehkan mendonor atau menerima donor asi dengan alasan kesehatan bayi.
2.Perbuatan jual-beli asi dan jasa dari hal tersebut dianggap haram.
3.Bayi yang mendapat donor asi akan menjadi mahram ibu dan anak yang mendonor dengan 5 syarat:
1.Bayi berumur kurang dari 2 tahun
2.Identitas ibu dan bayi diketahui
3.Pemberian asi dilakukan sebanyak 5 kali atau lebih
4.Pemberian asi dilakukan secara menyusi langsung atau melalui media lain
5.Asi yang diminum mengenyangkan bagi bayi yang didonor.
Melihat penjelasan di atas, semoga dapat membantu meyakinkan seorang ibu dalam memilih baik untuk mendonor ataupun tidak mendonorkan asinya. Wallahua’lam bissawaab
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO