Jika seorang suami
menjalankan tuntutan Islam pada istrinya, tidak diperbolehkan bagi sang istri
untuk meminta cerai, karena Nabi SAW mengatakan: “Jika seorang wanita setiap
meminta suaminya untuk bercerai tanpa alasan kuat, dia tidak akan mencium
wanginya surga,” (HR Imam Ahmad, 21874, dan Ibnu Majah, 2055).
Arti dari kalimat “tanpa
alasan kuat” adalah segala sesuatu yang memberinya motif yang kuat untuk
mencari perceraian. (Syarah Ibn Majah ‘ala al-Sanadi).
Adapun hubungan di tempat
tidur, jika tuntutan istri lebih besar daripada seharusnya, tidak diperbolehkan
bagi sang istri untuk meminta cerai. kata “seharusnya” mengacu pada apa yang
biasa dilakukan oleh orang kebanyakan, seperti seminggu sekali atau sekali
setiap sepuluh hari dan seterusnya, dan orang-orang berbeda dalam kapasitas
mereka dalam hal ini).
Jika suami memiliki cacat
atau sakit yang mencegah dia dari melakukan hubungan (yaitu, misalnya dia
impoten), maka diperbolehkan bagi istrinya untuk minta cerai. Wallahu a’lam.
Sumber : islampos.com
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO