
Namun bagaimana bila sebaliknya? Bagaimana jika pendapatan istri lebih banyak atau bahkan juga si suami sekalipun tidak berpendapatan serta hidup seutuhnya dari pendapatan istrinya? Bagaimana hukumnya didalam Islam?
Berdasarkan fatwa ulama (Fatwa Islam No 126316),
seperti disarikan dari onislam, disebutkan bahwa, "Gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya." Kata 'kerelaan' mesti digarisbawahi dengan tegas di sini. Artinya, apabila istri tak rela, penghasilan itu hanya sah jadi haknya, dan apabila suami mengambil lalu menggunakannya, maka hukumnya sama dengan ia memakan harta yang bukan miliknya. Dengan kata lain, ia diharamkan.
Sedekah untuk Suami
Lalu bagaimana jika istri tak rela sementara suami tidak memiliki penghasilan? Ada jalan lain. Yakni istri memberikan sedekah pada suaminya. Sedekah? Benar.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam shahihnya, seperti dikutip Ummi, memapar bahwa suatu hari Zainab, isteri Ibnu Mas'ud, datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah untuk bertanya perihal sedekah.
Zainab mengatakan ia memiliki perhiasan dan ingin bersedekah, namun Ibnu Mas'ud mengatakan dirinya dan anaknya yang lebih berhak menerima sedekah itu. Dan Rasulullah bersabda, "Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. Ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."
Sumber pelangimuslim.com
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO